TUGAS BIOLOGI
Artikel Transplantasi Kulit
Dwi Pratiwi Septianita
XI IPA 1
Kulit adalah lapisan luar tubuh kita. Yang sangat penting untuk kehidupan dalam fungsinya untuk pelindung tubuh terhadap kerusakan fisik dan gesekan, juga menerima rangsang dari luar. Kulit dibagi menjadi dua bagian atau lapis yaitu kulit (integumen) lapis luar disebut epidermis dan lapis dalam yang disebut dermis atau korium. Dan sebagainya.
Pengertian Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh dari orang sehat atau mayat yang organ tubuhnya mempunyai daya hidup dan sehat kepada tubuh orang lain yang memiliki organ tubuh yang tidak berfungsi lagi sehingga resipien (penerima organ tubuh) dapat bertahan hidup secara sehat.
Dengan ini kulit yang terluka atau rusak harus di cangkok, banyak kasus dari setiap orang yang mengeluh dengan kulit karena luka bakar misalnya, ini bisa di tindak lanjuti dengan operasi di rumah sakit. Gangguan ini sering dialami pada korban kebakaran yang terbakar kulitnya dan harus diganti berikut penjelasannya :
ini tidak hanya membahas cara pencangkokan kulit saja serta solusi pada penderita gangguan kulit untuk di transplantasikan itu.
Bedah tandur alih kulit/cangkok kulit (transplantasi kulit)
Pada pasien yang mengalami kerusakan kulit akibat luka bakar atau
kecelakaan. Istilah bedah rekonstruksi untuk pada masyarakat umum
sering salah diartikan atau salah ditafsirkan dengan bedah estetik
atau bedah kosmetik, yang sebenarnya merupakan tindakan bedah yang
bertujuan merubah sesuatu yang pada hakekatnya normal namun ingin
merubahnya menjadi sesuatu yang diinginkan. Contoh bedah estetik
antara lain yaitu isap-lemak (liposuction) dan pembedahan
mengencangkan kulit.
Pada tuliisan ini akan dibahas mengenai bedah tandur alih kulit
(transplantasi kulit) yang sering dilakukan pada bedah rekonstruksi.
Tandur alih/cangkok kulit umumnya merupakan auto-transplantasi
dimana kulit yang digunakan berasal dari individu yang sama.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keberhasilan tindakan
bedah yang dilakukan untuk mengurangi seminimal mengkin reaksi
penolakan yang dapat timbul. Metode baku yang digunakan dalam
cangkok kulit, yaitu split cangkok kulit, transposisi, flap
bertangkai, dan cangkok jaringan bebas.
Split cangkok kulit (skin grafting) merupakan cangkok lapisan
epidermis kulit yang dapat dipindahkan secara bebas. Kulit yang
digunakan dapat berasal dari bagian mana saja dari tubuhnya, namun
lazimnya berasal dari daerah paha, pantat, punggung, atau perut.
Permukaan kulit dapat diperluas dengan membuat irisan-irisan yang
bila direnggang akan membentuk jala, sehingga luasnya mencapai 1,5
kali hingga 6-9 kali luas semula. Teknik cangkok jala ini disebut
mesh dan biasanya digunakan pada luka bakar yang luas. Untuk
mendapatkan hasil yang maksimal maka diperlukan beberapa persyaratan
antara lain, pendarahan pada daerah resipien (daerah yang pendapat
kulit cangkokan) harus baik, tidak adanya infeksi, dan keadaan umum
penderita.
Flap adalah cangkok jaringan kulit beserta jaringan lunak dibawahnya
yang diangkat dari tempat asalnya tetapi tetap mempunyai hubungan
pendarahan dengan tempat asal. Flap yang dipindahkan akan membentuk
pendarahan baru di tempat resipien.
Tindakan bedah rekonstruksi ini antara lain sering digunakan untuk
memperbaiki kecacatan atau kelainan yang timbul akibat kecelakaan.
Aplikasi teknik bedah ini antara lain digunakan pada rekonstruksi
cuping hidung, memperbaiki kelainan pada wajah pasca operasi
(misalnya kelainan pada pipi pasca operaasi tumor), kelainan pada
kulit dengan jaringan parut, dan lain-lain.
Walaupun dalam bedah rekonstruksi dan bedah estetik diupayakan
dengan semaksimal mungkin menggunakan bahan-bahan yang berasal dari
tubuh penderita sendiri. Namun adakalanya pada keadaan tertentu hal
tersebut tidak memungkinkan sehingga untuk menunjang upaya bedah
rekonstruksi dan bedah estetik tersebut masih diperlukan bahan-bahan
sintetis.
Bahan-bahan tersebut sebelum digunakan dan ditanam dalam
tubuh harus memiliki beberapa syarat antara lain tidak atau sedikit
menimbulkan reaksi tubuh, tidak magnetis, dan tidak mengantar
listrik. Bahan sintetik yang lazim dipakai adalah silicon, akrilik,
dan logam campuran seperti titanium. Prosedur ini antara lain
digunakan pada implantasi prostesis payudara (payudara tiruan)
setelah operasi pengangkatan payudara akibat kanker payudara.
Kemajuan bedah rekonstruksi yang merupakan salah satu cabang dari
ilmu bedah telah memberikan manfaat yang sangat besar bagi mereka
yang sebelumnya mungkin sudah putus asa pada kecacatan dan kelainan
kulit yang dimilikinya. Dengan tindakan bedah rekonstruksi ini
diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan meningkatkan
kepercayaan diri penderita. Walaupun demikian tetap diperlukan
penelitian dan diperoleh hasil yang lebih baik, selain itu juga diperlukan adanya
sosialisasi yang baik ke masyarakat mengenai teknik bedah ini bagi
masyarakat sehingga masyarakat dapat memanfaatkan teknik ini dengan
lebih luas lagi.
pengembangan teknik yang lebih baik sehingga dapat
Segi Hukum Islam Bagaimana Transplantasi Kulit
Di lihat dari artikel di atas kami menyimpulkan bahwa pada tubuh manusia bisa melakukan pencangkokan kulit dengan dari kulit yang masih bersih dari kerusakan akan di transplantasikan pada pasien yang rusak kulitnya oleh sebab luka bakar itu, memang nanati insya Allah akan sembuh, kami juga punya ganjelan menurut islam gimana yah apakah transplantasi kulit ini di bolehkan.
Hukum apa yang di maksukkan dalam agama islam kami lihat di artikel di internet dibawah ini menurut islam transplantasi itu boleh atau tidak sebagai berikut :
Kita perlu bicarakan dulu pengertian transplantasi. Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh dari orang sehat atau mayat yang organ tubuhnya mempunyai daya hidup dan sehat kepada tubuh orang lain yang memiliki organ tubuh yang tidak berfungsi lagi sehingga resipien (penerima organ tubuh) dapat bertahan hidup secara sehat. Islam memerintahkan agar setiap penyakit diobati. Membiarkan penyakit bersarang dalam tubuh dapat berakibat fatal, yaitu kematian. Membiarkan diri terjerumus pada kematian adalah perbuatan terlarang, وَلاَتَـقْـتُـلُوْا اَنْـفُسَهُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا ( النسآء : 29 ) "... dan janganlah kamu membunuh dirimu ! Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa 4: 29) Maksudnya, apabila sakit, berobatlah secara optimal sesuai dengan kemampuan karena setiap penyakit sudah ditentukan obatnya. Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa seorang Arab Badui mendatangi Rasulullah saw. seraya bertanya, Apakah kita harus berobat? Rasulullah menjawab, “Ya hamba Allah, berobatlah kamu, sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit melainkan juga (menentukan) obatnya, kecuali untuk satu penyakit.” Para shahabat bertanya, “Penyakit apa itu ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Penyakit tua.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Transplantasi termasuk salah satu jenis pengobatan. Dalam kaidah metode pengambilan hukum disebutkan Al-Ashlu fil mu’amalati al-ibaahah illa ma dalla daliilun ‘ala nahyi. (Pada prinsipnya, urusan muamalah (duniawi) itu diperbolehkan kecuali kalau ada dalil yang melarangnya). Maksudnya, urusan duniawi silakan dilakukan selama tidak ada dalil baik Al Quran ataupun hadits yang melarangnya. Transplantasi bisa dikategorikan urusan muamal (duniawi). Kalau kita amati, tidak ada dalil baik dari Al Qur’an ataupun hadits yang melarangnya. Jadi trasplantasi itu urusan duniawi yang diperbolehkan. Persoalannnya, bagaimana hukum mendonorkan organ tubuh untuk ditransplantasi? Islam memerintahkan untuk saling menolong dalam kebaikan dan mengharamkannya dalam dosa dan pelanggaran. تَعَـاوَ نُـوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَتَعَاوَنُوْا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ( المـائـدة : 2 ) "Dan tolong menolonglah kamu dalam berbuat kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah 5 :2) Menolong orang lain adalah perbuatan mulia. Namun tetap harus memperhatikan kondisi pribadi. Artinya, tidak dibenarkan menolong orang lain yang berakibat membinasakan diri sendiri, sebagaimana firman-Nya, وَلاَ تُـلْـقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ( البقرة : 195 ) “…dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah 2: 195) Jadi, jika menurut perhitungan medis menyumbangkan organ tubuh itu tidak membahayakan pendonor atau penyumbang, hukumnya boleh, bahkan dikategorikan ibadah kalau dilakukan secara ikhlas. Namun, bila mencelakakannya, hukumnya haram. Lalu, bagaimana dengan pemanfaatan organ tubuh manusia yang sudah meninggal? Ada dua pendapat tentang masalah ini. Pendapat pertama mengatakan, haram memanfaatkan organ tubuh manusia yang sudah meninggal, karena sosok mayat manusia harus dihormati sebagaimana ia dihormati semasa hidupnya. Landasannya, sabda Rasulullah saw., “Memotong tulang mayat sama dengan memotong tulang manusia ketika masih hidup.” (HR. Abu Daud) Pendapat kedua menyatakan, memanfaatkan organ tubuh manusia sebagai pengobatan dibolehkan dalam keadaan darurat. Alasannya, hadits riwayat Abu Daud yang melarang memotong tulang mayat tersebut berlaku jika dilakukan semena-mena tanpa manfaat. Apabila dilakukan untuk pengobatan, pemanfaatan organ mayat tidak dilarang karena hadits yang memerintahkan seseorang untuk mengobati penyakitnya lebih banyak dan lebih meyakinkan daripada hadits Abu Daud tersebut. Akan tetapi pemanfaatannya harus mendapat izin dari orang tersebut (sebelum ia wafat) atau dari ahli warisnya (setelah ia wafat). Tanpa mengurangi rasa hormat kepada pendapat pertama, menurut hemat saya, pendapat kedua lebih logis untuk diterima. Karena itu wajar kalau sebagian besar ulama madzhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, Hanbali, dan ulama Zaidiyyah membolehkannya. Kesimpulannya, transplantasi merupakan cara pengobatan yang diperbolehkan Islam. Menjadi pendonor hukumnya mubah (boleh) bahkan bernilai ibadah kalau dilakukan dengan ikhlas asal tidak membinasakan pendonor dan menjadi haram bila membinasakannya. Orang meninggal boleh dimanfaatkan organnya untuk pengobatan dengan catatan sebelum wafat orang tersebut mengizinkannya. Wallahu A’lam.